BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, ringkus bandar dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Bandarlampung, pada Senin (11/10).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto membenarkan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan terhadap tersangka berinisial BR (29) warga Kebun Jeruk, Tanjung Karang Timur yang sebelumnya sudah berada dibalik jeruji besi sejak tanggal (2/10/2021). Ia diamankan atas tindak pidana kejahatan penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20.16 gram.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial MJ,” kata Ino.
Menurutnya, atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 6 Oktober 2021 sekitar pukul 14.30 WIB petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka MJ (35) warga Sukarame Bandarlampung di Jalan Ridwan Rais, Kalibalau kencana, Sukabumi, Bandarlampung.
“Setelah mengamankan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan di Kos-kosan tersangka di Jalan Ryacudu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ino menjelaskan, setelah digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 1 Kg, 1 buah timbangan digital besar, 1 buah timbangan kecil, 1 buah plastik klip, dan 1 buah tas ransel berwarna hitam.
“Menurut pengakuan tersangka MJ, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R di Terminal Rajabasa,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tambah Ino, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. “Bagi masyarakat yang mengetahui adanya informasi tentang peredaran gelap Narkotika, agar dapat di informasikan kepada anggota kepolisian,” imbuhnya. (Ilham)